PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 63
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
(1) Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta dan
bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada kepala unit pelayanan terpadu satu pintu.
(2)Kepala...
SK No 083552 A
PRES IDEN
(21 Kepala unit pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang melakukan penerbitan TDG secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dengan sistem kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan menyerahkan tembusan TDG yang telah diterbitkan kepada Menteri dan kepala dinas yang membidangi Perdagangan.
Paragraf 1 Pencatatan Administrasi Gudang
