PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 62
BAB 5 — SARANA PERDAGANGAN
(1) Kewenangan penerbitan TDG sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. (21 Menteri melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada:
- Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta; dan
- bupati/wali kota.
