PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 46
BAB 4 — DISTRIBUSI BARANG
Kegiatan usaha Perdagangan dengan sistem Penjualan Langsung diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis dengan antara perusahaan dan Penjual Langsung memperhatikan kode etik.
Pasal47 Dalam melakukan perekrutan Penjual Langsung melalui sistem jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf d, perusahaan wajib memberikan keterangan secara lisan dan tertulis dengan benar kepada calon Penjual Langsung paling sedikit mengenai:
- identitas perusahaan;
- mutu dan spesifikasi Barang; serta memberi penjelasan c. kondisi dan jaminan Barang penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaannya;
- Program Pemasaran; dan
- kode etik.
