PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 45
BAB 4 — DISTRIBUSI BARANG
Dalam hal Hak Distribusi Eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 yang didapat melalui perjanjian diputus secara sepihak oleh pemilik merek dagang sebelum masa berlaku perjanjian tersebut berakhir, pemilik merek dagang tidak dapat menunjuk perusahaan baru sebelum tercapai kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan oleh para pihak atau sampai ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
