Pasal 31
BAB 3 — PENGGUNAAN ATAU KELENGKAPAN LABEL BERBAHASA INDONESIA
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor
Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia dan telah mencantumkan label berbahasa Indonesia, tetap mencantumkan label berbahasa Indonesia sesuai dengan karakteristik Barang.
(2) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor
Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Barang yang wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia dan belum mencantumkan label berbahasa Indonesia, dapat mencantumkan label berbahasa Indonesia sesuai dengan karakteristik Barang. pada (3) Pencantuman label sebagaimana dimaksud ayat (2) dimaksudkan untuk memberikan informasi yang lebih banyak kepada Konsumen dan sebagai yang sarana promosi mengenai Barang diperdagangkan di pasar dalam negeri.
Bagian Kesatu Umum
