PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PERDAGANGAN
Pasal 30
BAB 3 — PENGGUNAAN ATAU KELENGKAPAN LABEL BERBAHASA INDONESIA
(1) Pembinaan terhadap pencantuman label berbahasa
Indonesia dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri mendelegasikan pembinaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (i) kepada direktur jenderal yang membidangi periindungan konsumen dan tertib niaga'
(3) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri atau bersama- ="-" dengan kementerian dan/atau lembaga teknis terkait pada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara langsung kepada Pelaku Usaha dan/atau Konsumen dalam bentuk:
- pelayanan dan penyebarluasan informasi;
- edukasi; danlatau
- konsultasi. Pasal31...
SK No 085300 A
PRES IDEN
