PP
KAWASAN EKONOMI KHUSUS SEI MANGKEI
Pasal 1
(1) Menetapkan Kawasan Sei Mangkei sebagai Kawasan
Ekonomi Khusus sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2) Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) seluas 2.002,77 ha (dua ribu dua koma tujuh tujuh hektar are) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara.
(3) Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mempunyai batas sebagai berikut:
- sebelah Utara berbatasan dengan desa Keramat Kuba;
- sebelah Selatan berbatasan dengan PTPN IV (Persero) Kebun Mayan;
- sebelah Timur berbatasan dengan PTPN IV (Persero) Kebun Gunung Bayu; dan
- sebelah Barat berbatasan dengan sungai Bah Bolon.
(4) Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan
dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
