PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 39
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN
(1) Pemohon harus melaksanakan evaluasi tapak sebelum
mengajukan permohonan izin tapak fasilitas pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a.
(2) Pemohon, untuk dapat melaksanakan evaluasi tapak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
- Program Jaminan Mutu tapak; dan
- program evaluasi tapak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan evaluasi
tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
