PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 38
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN
(1) Izin pengelolaan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf j diterbitkan secara bertahap, meliputi Izin:
- tapak;
- konstruksi;
- komisioning;
- operasi; dan
- Penutupan.
(2) Izin Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d wajib diajukan Pemegang Izin operasi jika:
- Pemegang Izin tidak berkehendak untuk memperpanjang izin operasi; atau
2008, No. 54 30
- Pemegang Izin bermaksud untuk menghentikan kegiatan pengelolaan limbah radioaktif.
