PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 31
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN
(1) Izin produksi radioisotop sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf i diterbitkan secara bertahap, meliputi izin:
- konstruksi;
- komisioning;
- operasi; dan
- Penutupan.
(2) Izin Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d wajib diajukan Pemegang Izin operasi jika:
- Pemegang Izin tidak berkehendak untuk memperpanjang izin operasi; atau
- Pemegang Izin bermaksud untuk menghentikan kegiatan produksi radioisotop.
