PP
PERIZINAN PEMANFAATAN
Pasal 30
BAB 4 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN
Setelah terbitnya izin Penutupan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Pemegang Izin wajib:
- menghentikan seluruh kegiatan penggunaan dan/atau penelitian dan pengembangan iradiator kategori IV dengan zat radioaktif, kedokteran nuklir diagnostik in vivo, atau kedokteran nuklir terapi; dan
- memulai pelaksanaan kegiatan Penutupan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak diterbitkannya izin Penutupan.
23 2008, No. 54
