PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1994 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK...
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T O LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 52
