PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1994 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK...
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
