PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 26
BAB 2 — TATA LAKSANA
Berdasarkan hasil penilaian Komisi daerah, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I mengambil keputusan tentang penyajian informasi lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan, dan rencana pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang direncanakan dan/atau kegiatan yang sedang dilaksanakan.
