Pasal 25
BAB 2 — TATA LAKSANA
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I membentuk komisi daerah yang terdiri dari anggota tetap dan anggota tidak tetap. (2) Anggota tetap terdiri dari unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, instansi pemerintah yang bertugas mengelola lingkungan hidup di daerah dan pusat studi lingkungan hidup perguruan tinggi di daerah yang bersangkutan, sedangkan anggota tidak tetap diangkat dari unsur instansi pemerintah yang secara sektoral berwenang di daerah, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, serta anggota lain yang dipandang perlu.
(3) Komisi daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas:
a. menilai penyajian informasi lingkungan;
b. MENETAPKAN kerangka acuan bagi pembuatan analisis dampak lingkungan;
c. menilai analisis dampak lingkungan;
d. menilai rencana pengelolaan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan;
e. menilai rencana pemantauan lingkungan bagi kegiatan yang bersangkutan;
f. membantu penyelesaian diterbitkannya surat keputusan tentang penyajian informasi lingkungan, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan;
g. melaksanakan tugas lain yang ditentukan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. (4) Pedoman mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja komisi daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
