PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1983 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II...
Pasal 4
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri yang membawahi instansi vertikal yang bersangkutan dan Menteri Keuangan.
