PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1983 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II...
Pasal 2
(1) Pusat Pemerintahan Kebupaten Daerah Tingkat II Semarang berkedudukan di Kota Ungaran. (2) Tempat Kedudukan instansi-instansi vertikal tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
