PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PEGASING DAN KECAMATAN...
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 43
epkumham.go
