PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PEGASING DAN KECAMATAN...
Pasal 4
Setiap perubahan Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, baik karena pemekaran, penggabungan, maupun penghapusan, sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas Wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
