PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1977 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
