PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1973 tentang PENARIKAN SEBAGIAN DARI KEKAYAAN NEGARA YANG...
Pasal 2
Unsur-unsur kekayaan tersebut pada Pasal 1 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini diserahkan kepada Proyek Pengembangan Perkebunan Rakyat Sumatera Utara yang berada dibawah.pengurusan dan pembinaan Departemen Pertanian, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang agraria.
