Pasal 1
(1). Sebagian kekayaan Perusahaan Negara Perkebunan III, sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1968 telah diserahkan kepadanya, yakni berupa: a. areal tanah Perkebunan Aek Nabara seluas 1.000 ha (seribu hektare) berikut semua benda tak bergerak yang berada diatasnya; b. areal …
b. areal tanah Perkebunan Rantau Prapat seluas 800 ha (delapan ratus hektare) berikut semua benda tak bergerak yang berada diatasnya; c. gedung pusat rekreasi Perkebunan Aek Nabara berikut areal tanah sekelilingnya seluas 5 ha (lima hektare); dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dikeluarkan dari kekayaan Perusahaan Negara Perkebunan 111. (2). Besarnya kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara Perkebunan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1971 jo Pasal 6 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1968, dikurangi dengan besarnya nilai dari unsur- unsur kekayaan yang dikeluarkan sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan secara bersama oleh Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan.
