PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1949 tentang PERATURAN PENGHASILAN ANGGOTA BADAN PEKERJA...
Pasal 4
(1) Terhadap anggota, yang tidak memenuhi tugas kewajiban tersebut dalam pasal 3, dijalankan aturan sebagai berikut:
a. anggota yang 1 sampai 5 kali tidak menghadiri rapat resmi maka penghasilannya dikurangi dengan Rp. 40,-untuk tiap kalinya;
b. anggota yang 6 sampai 10 kali tidak menghadiri rapat resmi maka penghasilannya dikurangi lagi dengan Rp. 50,- untuk tiap kalinya;
c. anggota yang 11 kali atau lebih tidak menghadiri rapat resmi maka penghasilannya dikurangi lagi dengan Rp. 60,- untuk tiap kalinya. (2) Anggota yang tidak hadir terus menerus dalam satu sidang, tidak menerima pembayaran sama sekali, jika kebetulan dalam bulan berikutnya tidak ada sidang, maka anggota itu juga tidak menerima pembayaran sama sekali.
