PP
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1949 tentang PERATURAN PENGHASILAN ANGGOTA BADAN PEKERJA...
Pasal 3
(1) Yang dimaksudkan dengan tugas kewajiban menurut pasal 2 ialah:
a. menghadiri rapat pleno (terbuka maupun tertutup);
b. menghadiri rapat panitia tetap;
c. menghadiri rapat seksi. (2) Dalam arti memenuhi seluruh tugas kewajiban menurut Peraturan ini termasuk juga:
a. anggota yang tidak dapat menghadiri rapat resmi tersebut dalam ayat 1 pasal ini, karena sakit yang harus dibuktikan dengan surat keterangan tabib;
b. anggota yang atas perintah tertulis dari Ketua Badan Pekerja sehingga ia berhalangan menghadiri rapat resmi termaksud di atas, yang telah ditentukan.
