Pasal 99
(1) Berdasarkan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), diterbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup secara otomatis melalui Sistem OSS. (21 Dalam hal hasil pemeriksaan substansi tidak terdapat perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dinyatakan benar. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi memerlukan perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS menyampaikan arahan perbaikan kepada Pelaku Usaha. (4) Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Berdasarkan... SK No251830A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (5) Berdasarkan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4lr, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen diterima. (6) Apabila: a. perbaikan formulir UKL-UPL standar spesifik yang disampaikan oleh Pelaku Usaha telah melebihi batas waktu; atau b. perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, permohonan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup ditolak disertai dengan alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Pasal lOO (1) Berdasarkan pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan substansi atas formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar untuk usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi dan tingkat Risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) dan ayat (4), diterbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup melalui Sistem OSS. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi tidak terdapat perbaikan, menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak pemeriksaan substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dinyatakan benar. SK No 251829 A (3) Dalam PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Dalam hal hasil pemeriksaan substansi memerlukan perbaikan, me nter i I kepala badan yan g menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melalui Sistem OSS menyampaikan arahan perbaikan kepada Pelaku Usaha. (41 Pelaku Usaha menyampaikan perbaikan dokumen paling lama 5 (lima) Hari sejak pengembalian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Berdasarkan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS menerbitkan persetujuan atau penolakan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak perbaikan dokumen diterima. (6) Apabila: a. perbaikan formulir UKL-UPL standar spesifik atau formulir UKL-UPL standar yang disampaikan oleh Pelaku Usaha telah melebihi batas waktu; atau b. perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, permohonan persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup ditolak disertai dengan alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. Paragraf 5 Persetujuan Lingkungan dengan Formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
