PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 101
(1) Permohonan PL dengan formulir SPPL diajukan oleh Pelaku Usaha kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melalui Sistem OSS. sK No zsrgzg A (2) Penerbitan ' ' ' PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Penerbitan PL dengan formulir SPPL dilakukan melalui pernyataan mandiri oleh Pelaku Usaha melalui Sistem OSS yang diterbitkan secara otomatis bersamaan dengan NIB. Paragraf 6 Persetujuan Lingkungan Kawasan
