Pasal 95
(1) Permohonan PL dengan formulir UKL-UPL diajukan oleh Pelaku Usaha dengan melampirkan persetujuan teknis apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan/atau IaIu lintas. (2) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. formulir UKL-UPL standar spesifik yang telah disediakan dalam sistem informasi lingkungan hidup; atau b. formulir UKL-UPL standar yang disusun Pelaku Usaha dengan mengacu pada format sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. SK No 251833 A (3) Dalam PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Dalam hal permohonan PL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap melalui Sistem OSS, menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pemeriksaan terhadap PL dengan formulir UKL-UPL. (41 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui tahapan: a. pemeriksaan administrasi; dan b. pemeriksaan substansi.
