PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 94
Ketentuan mengenai tata cara penilaian Andal dan/atau RKL- RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 sampai dengan Pasal 93 berlaku secara mutatis mutandis untuk penilaian addenduim Andal dan/atau RKL-RPL. Paragraf 4 Persetujuan Lingkungan dengan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
