Pasal 8
(1) Tahapan memulai usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. subtahapan pemenuhan legalitas usaha; b. subtahapan pemenuhan persyaratan dasar berupa KKPR, dan PL untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL; dan c. subtahapan perolehan PB atau pengajuan PB berdasarkan kegiatan usaha. (2) Subtahapan... SK No 251884 A PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Subtahapan pemenuhan legalitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi yang berbentuk badan usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang badan usaha. (3) Subtahapan pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. KKPR berupa KKPR di darat atau KKPRL untuk lokasi usaha yang berada di laut; dan b. PL berupa SPPL bagi usaha danlatau kegiatan yang tidak wajib Amdal atau UKL-UPL. (41 Setelah melakukan subtahapan pemenuhan legalitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan subtahapan pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha menyampaikan permohonan perolehan atau pengajuan PB berdasarkan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
