PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 73
Penerbitan persetujuan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d dilakukan melalui Sistem OSS paling lama 6 (enam) Hari sejak diterimanya bukti pembayaran PNBP.
