PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 72
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan melakukan: a. pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; dan b. penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70.
