Pasal 69
(1) Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dilakukan melalui kajian atas dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan: a. RTR wilayah provinsi; b. RTR kawasan strategis nasional; c. rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu; d. rencana zonasi kawasan antarwilayah; dan/atau e. RTR wilayah nasional. (21 Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 20 (dua puluh) Hari. (3) Jika berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut disetujui, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak paling lama 2 (dua) Hari sejak disetujuinya dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut. (4) Apabila berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak disetujui, Sistem OSS menyampaikan persetujuan KKPRL dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan kepada Pelaku Usaha. SK No 251851 A Pasal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
