Pasal 62
(1) Laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) sebagai bahan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk menerbitkan keputusan persetujuan pelepasan kawasan hutan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu. (21 Keputusan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penolakan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan; dan/atau b. persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagian atau seluruhnya. (3) Dalam hal keputusan berupa penolakan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui Sistem OSS. (4) Dalam hal keputusan berupa persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan dilanjutkan ke tahapan penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e. Pasal. . . SK No 251854A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4r-
