PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 61
(1) Pembentukan tim terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf c dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (5). (2) Tim terpadu melaksanakan penelitian dan menyampaikan laporan hasil penelitian dan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lambat 60 (enam puluh) Hari sejak ditetapkannya surat perintah tugas dari pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan.
