PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 57
(1) Persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d diberikan untuk kegiatan usaha yang: a. dilaksanakan dalam rangka kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan; dan b. berada di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. (21 Persetujuan pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pendaftaran; b. verifikasi pernyataan komitmen dan persyaratan administrasi dan teknis; c. pembentukan tim terpadu; d. pertimbangan laporan hasil penelitian dan rekomendasi tim terpadu; dan e. penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan.
