PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 56
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. SK No 251857 A Paragraf PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 5 Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan
