Pasal 53
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 permohonan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan ditolak disertai dengan alasan penolakan. (21 Penyampaian notifikasi penolakan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan paling lama 2 (dua) Hari sejak permohonan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru dinyatakan ditolak melalui Sistem OSS.
