PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 50
(1) Persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c diberikan untuk kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pendaftaran; b. verifikasi; dan SK No 251861 A c. penerbitan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA penerbitan persetujuan prinsip pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru.
