PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 49
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, verifikasi administrasi, dan penerbitan persetujuan komitmen pemanfaatan hutan diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan. Paragraf 4 Persetujuan Prinsip Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru
