PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 472
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada subsektor pos, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pengenaan denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan usaha; d. pengenaan daya paksa polisional; e. pencabutan layanan; dan/atau f. pencabutan PB.
