PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 471
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469 dan Pasal 470 diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, besaran denda, dan pejabat yang berwenang diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. SK No 253056 A Paragraf. . . PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 14 Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
