Pasal 469
(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf a, dikenakan kepada penyelenggara ibadah haji khusus yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. tidak memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus; b. tidak memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus; c. tidak memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan sesuai dengan perjanjian tertulis; d. tidak memberangkatkan penanggung jawab penyelenggara ibadah haji khusus, petugas kesehatan, dan pembimbing ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus; e. tidak memfasilitasi pemindahan calon jemaah haji khusus kepada penyelenggara ibadah haji khusus lain atas permohonan jemaah; f. tidak melaporkan jumlah jemaah haji khusus yang akan dibadalhajikan sebelum pelaksanaan wukuf kepada petugas penyelenggara ibadah haji Arab Saudi; g. tidak melaporkan keberangkatan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah; h. tidak melakukan pembaharuan perubahan pemegang saham, komisaris, direksi, alamat perubahan penyelenggara ibadah haji khusus, dan pembukaan kantor cabang pada Sistem OSS; dan/atau i. tidak melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji khusus kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (2) Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf b, dikenakan kepada penyelenggara ibadah haji khusus yang melakukan tindakan sebagai berikut: SK No 253061 A a. melakukan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. melakukan pelanggaran kedua kali atas sanksi teguran tertulis; b. gagal memberangkatkan jemaah haji khusus; c. tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah haji khusus; dan/atau d. gagal memulangkan jemaah haji khusus. (3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf c dikenakan kepada penyelenggara ibadah haji khusus yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. gagal memberangkatkan jemaah haji khusus melewati batas waktu lx24 (satu kali dua puluh empat)jam; b. tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah haji khusus melewati batas waktu lx24 (satu kali dua puluh empat) jam; dan/atau c. gagal memulangkan jemaah haji khusus melewati batas waktu lx24 (satu kali dua puluh empat)jam. (4) Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf d dikenakan kepada penyelenggara ibadah haji khusus yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. gagal memberangkatkan jemaah haji khusus; b. tidak menyediakan layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah haji khusus; dan/atau c. gagal memulangkan jemaah haji khusus. (5) Sanksi administratif berupa pembekuan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf e dikenakan kepada penyelenggara ibadah haji khusus yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. melakukan pengulangan ketiga kali atas sanksi teguran tertulis; b. melakukan pengulangan kedua kali atas sanksi denda administratif; c. tidak memberangkatkan, melayani, dan memulangkan jemaah haji khusus sesuai dengan perjanjian; SK No 253060 A d. gagal PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA -2s9- d. gagal memberangkatkan jemaah haji khusus melewati batas waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam; e. tidak mampu menyediakan akomodasi, transportasi, dan konsumsi kepada jemaah haji khusus melewati batas waktu lx24 (satu kali dua puluh empat)jam; f. gagal memulangkan jemaah haji khusus melewati batas waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam; dan/atau g. gagal memberangkatkan dan memulangkan jemaah haji visa mujamalah. (6) Sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 huruf f dikenakan kepada penyelenggara ibadah haji khusus yang melakukan tindakan sebagai berikut: a. melakukan pengulangan keempat kali atas sanksi teguran tertulis; b. melakukan pengulangan ketiga kali atas sanksi denda administratif; c. melakukan pengulangan kedua kali atas sanksi pembekuan PB; dan/atau d. jika penyelenggara ibadah haji khusus melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah haji khusus.
