PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 468
Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor keagamaan, dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara kegiatan; d. paksaan pemerintah; e. pembekuan PB; dan/atau f. pencabutan PB. SK No 253062 A Pasal PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA
