Pasal 466
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB pada sektor pariwisata, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. penghentian sementara kegiatan usaha; c. pengenaan denda administratif; dan/atau d. pencabutan PB. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. secara bertahap; dan b. secara tidak bertahap. (3) Sanksi administratif berupa peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pelaku Usaha berupa teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali. (4) Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak mematuhi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Sanksi administratif berupa pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak mematuhi penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Sanksi. . . SK No 253063 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2s6- (6) Sanksi administratif berupa pencabutan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan kepada Pelaku Usaha yang tidak mematuhi pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (71 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat kepatuhan atas hasil Pengawasan.
