Pasal 465
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464 diberikan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah; b. menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dalam: a. peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah; SK No 253065 A b. peraturan PRESIDEN REPUELIK INDONESIA b. peraturan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; c. peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 12 Sektor Pariwisata
