PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 463
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 dilakukan oleh: a. kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; b. gubernur; c. bupati/wali kota; d. kepala Administrator KEK; atau e. kepala Badan Pengusahaan KPBPB, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara pengenaan sanksi administratif, mekanisme, jangka waktu, upaya administratif, dan pejabat yang berwenang diatur dengan peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Paragraf 1 1 Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
