Pasal 462
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pelaku Usaha paling banyak 2 (dua) kali. (21 Jangka waktu antara peringatan kesatu dan peringatan kedua dilakukan dalam jangka waktu maksimal 3O (tiga puluh) hari kalender. (3) Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 ayat (1) huruf b dikenakan kepada Pelaku Usaha apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, Pelaku Usaha tidak menindaklanjuti peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan/atau PB UMKU lainnya. (5) Pengenaan. SK No 253068A FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (5) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 ayat (1) huruf c dikenakan kepada Pelaku Usaha apabila: a. tidak melaksanakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4); b. menyebabkan luka berat; atau c. membahayakan nyawa orang. (6) Sanksi administratif berupa pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal461 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. penarikan produk dari peredaran; b. pemusnahan; c. penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media elektronik lain yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan pangan secara daring: d. penutupan akses permohonan PB UMKU; dan/atau e. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan/atau tindakan pemulihan. (71 Penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dapat disertai penghentian sementara dari kegiatan usaha berupa penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan/atau PB UMKU lainnya, atau pencabutan PB UMKU; b. dapat dilakukan tanpa didahului peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha berupa penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan/atau PB UMKU lainnya, maupun pencabutan PB UMKU; dan/atau c. penarikan produk dari peredaran dilakukan oleh Pelaku Usaha. (8) Sanksi administratif berupa pencabutan PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 ayat (1) huruf e dilakukan apabila setelah 30 (tiga puluh) hari kalender Pelaku Usaha tidak menindaklanjuti penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (9) Sanksi... SK No 253067 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (9) Sanksi administratif pencabutan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dikenakan sendiri atau bersama-sama dengan sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
