PP
Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Pasal 459
(1) Pelaku Usaha dapat mengajukan aktivasi kembali PB UMKU atas tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Atas pengajuan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan memberikan persetujuan atau penolakan yang disampaikan melalui Sistem OSS. (3) Dalam hal Pelaku Usaha mengabaikan tindakan pembekuan PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) huruf b, kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan melakukan pencabutan PB UMKU melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
