Pasal 458
(1) Setiap Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap PB UMKU pada subsektor obat dan makanan, dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. penghentian sementara kegiatan usaha melalui pembekuan PB UMKU; c. pengenaan denda administratif; d. pengenaan daya paksa polisional; e. pembatalan PB UMKU; dan/atau f. pencabutan PB UMKU. (21 Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dapat memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga penerbit PB untuk melakukan: a. penghentian sementara kegiatan usaha melalui pembekuan PB; dan/atau b. pencabutan PB. (3) Pengenaan daya paksa polisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. penarikan dari peredaran; b. pemusnahan; c. penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media elektronik lain yang dipergunakan untuk kegiatan perdagangan obat dan makanan secara daring; d. penutupan akses permohonan PB UMKU; dan/atau e. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran danf atau tindakan pemulihan. (4) Sanksi. . . SK No 253070 A PRESIDEN R.EPUBLIK INDONESIA (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai secara kumulatif atau bertahap berdasarkan tingkat Risiko pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
