Pasal 455
(1) Pengenaan sanksi administratif harus berdasarkan laporan hasil Pengawasan yang menunjukkan adanya pelanggaran terhadap standar pelaksanaan kegiatan usaha. (21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus disampaikan kepada pihak yang dikenai sanksi administratif paling lambat 5 (lima) Hari sejak ditetapkan. (4) Dalam pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, gubernur, bupati/wali kota, kepala Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB dapat membentuk tim ad hoc untuk membantu dalam melakukan verifikasi, klarifikasi, dan kajian terhadap pelanggaran standar pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan laporan hasil Pengawasan.
